Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Lahat, Sumatera Selatan, Jumat (6/8/2010) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap oknum Kepala Sekolah Dasar di Desa/Kecamatan Gumay Talang, AM, yang mencabuli tujuh siswi.
Peristiwa pencabulan siswa kelas IV dan V itu terjadi saat perkemahan Sabtu dan Mingu (Persami) di Desa Muara Tandi, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Februari lalu.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp 60 juta, subsidair dua bulan kurungan. "Hingga akhir persidangan, AM belum ditahan, hal ini atas jaminan pihak keluarga dan pengacaranya, Anisa. Kemudian setiap persidangan terdakwa menjalani berkelakuan baik dan selalu kooperatif," kata hakim ketua, Rais Tordji.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan supaya terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A, Lahat.
Terdakwa juga mengakui perbuatannya. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana, serta menyesali perbuatannnya," ungkapnya.
Menurut hakim, ada juga perjanjian perdamaian di hadapan orangtua siswa dan masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatannnya. Semua itu, katanya, menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hukumannya.KOMPAS.com
0 komentar:
Posting Komentar