Polisi Cabul Dihukum 7 Tahun

Jumat, 27 Agustus 2010 |

seksMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, akhirnya memvonis anggota Polres Kediri Kota, Brigadir Fendrik Rahman dengan hukuman tujuh tahun penjara, karena terbukti menyetubuhi gadis di bawah umur, Kamis (26/8) siang.

Selain hukuman 7 tahun penjara, Brigadir Fendrik juga harus membayar denda sebesar Rp 60 juta, atau kurungan selama 3 bulan. Mendengar putusan dari hakim majelis, terdakwa memilih untuk melakukan banding.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sumartono ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko yang menuntut hukuman 10 tahun penjara. Tuduhan primer pencabulan dengan paksaan menurut hakim tidak terbukti. Namun tuduhan subsider dan lebih subsider, yaitu pencabulan melalui bujuk rayu, berhasil dibuktikan.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, JPU Agus Eko mengatakan, hukuman tersebut sudah setimpal. Sebab, hukuman yang dijatuhkan sudah lebih dari dua per tiga tuntutan sebelumnya. “Meskipun dakwaan primernya tidak terbukti, tapi ancaman dari dakwaan subsidernya juga tinggi, saya kira tujuh tahun itu sudah setimpal,” kata Agus Eko usai mengikuti persidangan.

Sidang putusan kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur dengan terdakwa Brigadir Fendrik itu berlangsung kurang lebih 30 menit, mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB secara terbuka. Sidang ini juga mendapat kawalan ketat dari anggota provos Polres Kediri Kota. Terdakwa melakukan pencabulan di sebuah hotel di Kota Kediri pertengahan bulan April 2010 lalu.

Selingkuh dengan Pembantu, Ketua FPD DPRD Jombang Dicopot

Kamis, 26 Agustus 2010 |

Partai Demokrat akhirnya melengserkan Achmad Tohari (44) yang digugat istrinya karena selingkuh dengan pembantunya dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi PD dan Ketua Komisi D DPRD Jombang. Dia dinilai telah mencemarkan citra partai.

Pencopotan itu dilakukan setelah pengurus DPC Partai Demokrat (PD) Jombang melakukan rapat dan konsultasi dengan Ketua Umum Anas Urbaningrum.

"Kita sepakat menarik Achmad Tohari dari kedua jabatanya sebagai ketua fraksi dan ketua komisi," kata Ketua DPC PD Jombang Soeharto kepada wartawan usai menggelar rapat internal di kantor DPC PD, Jalan WR Soepratman, Rabu malam (25/8/2010)

Selain berdasarkan hasil rapat internal, penonaktifan Tohari juga berdasarkan dari
intruksi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"SMS Pak Anas kita terima saat rapat darurat kita gelar," ungkapnya.

Bunyi SMS dari Anas Urbaningrum tersebut "Untuk Ketua DPC Jombang. Intruksi dari ketua umum. Sambil menunggu hasil investigasi tuntas, sementara Tohari diganti dari jabatan ketua fraksi. Sambil dikoordinasikan dengan DPD".

Soeharto juga menjelaskan, usai keputusan menonaktifkan Tohari, pihaknya akan secepatnya berkordinasi dengan DPD PD Jatim untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. DPC akan berkordinasi, untuk melanjutkan keputusan tersebut dengan surat pemecatan dari DPD sekaligus menentukan nama calon pengganti Tohari di DPRD.

"Ini mekanimesnya, jadi InsyaAllah tanggal 30 agustus ini kita akan agendakan pertemuan dengan DPD," terang Soeharto.

Sebelumnya Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jombang, Ahmad Tohari telah digugat cerai oleh istrinya Endang Ekowati (43). Endang memutuskan berpisah karena kecewa dengan sikap suaminya.

Dan Endang juga menemukan beberapa foto perbuatan tak senonoh antara suami dan selingkuhannya yang tak lain pembantunya sendiri, Nita Safitri (28)di handphone (HP) pribadi Tohari. Foto yang kemudian menjadi bukti Endang mengugat cerai itu diambil dengan berbagai pose di sebuah hotel.

Diusir dari Rumah Dinas Karena 'Kumpul Kebo'

Minggu, 22 Agustus 2010 |

seksPihak berwenang di Malaysia telah mengusir sejumlah pegawai negeri Muslim dari rumah dinas. Pasalnya, mereka ketahuan "kumpul kebo" di rumah masing-masing.

Harian The New Straits Times mengungkapkan, tindakan itu dalam rangka kampanye memberantas kemaksiatan di kalangan pegawai pemerintah. Program itu berlaku sejak awal tahun ini diterapkan di kompleks rumah dinas pegawai negeri di Putrajaya, wilayah yang menjadi pusat pemerintah Malaysia.

Che Mat Che Ali, Kepala Departemen Hubungan Islami, mengungkapkan bahwa sanksi ini ditujukan bagi pegawai Muslim dan sejalan dengan Syariah Islam. Penggerebekan itu mengerahkan polisi syariah. "Mungkin ini kelihatannya kejam, tapi kami ingin masyarakat di Putrajaya tahu bahwa masalah ini kami anggap serius," kata Ali.

Dia mengungkapkan, pegawai yang tertangkap selanjutnya diadili dan harus angkat kaki dari rumah dinas. Namun, dia tidak menyebutkan berapa pegawai yang sudah terjaring operasi ini.

Dua pertiga dari 28 juta warga di Malaysia adalah beragama Islam. Mereka harus mematuhi peraturan-peraturan moral yang berlaku - seperti dilarang minum alkohol di tempat umum. Pelaksanaan aturan itu dilakukan oleh pihak berwenang dan pengadilan khusus. (Associated Press)• VIVAnews

seksSeorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Ngawi, Isram, 57, warga Dusun Suko, Desa Karangasri, Kecamatan/Kabupaten Ngawi digerebeg warga di rumah perempuan bersuami, di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jumat (20/8) malam.

Lelaki ini menurut warga sering tidur di Sri Amini, 50, yang sudah beranak dua. Sri Amini, selama ini ditinggal suaminya bekerja di perusahaan pelayaran di Australia sejak 4 tahun lalu.

Warga mengaku geregetan melihat ulah Isram yang dianggap tidak mengindahkan tata krama desa setempat, hingga akhirnya kesabaran warga habis pada malam itu. Saat digerebeg warga, oknum PNS itu sedang tidur di kamar Sri.

Keduanya tidak berkutik ketika puluhan warga memergoki keduanya berada di dalam kamar. Isram dan Sri Amini menurut saja ketika warga menggelandangnya ke kantor Desa Kedungbanteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kades Kedungbanteng, Yanto, Isram dan Sri Amini memang sudah 2 tahun memadu kasih. Mereka sering bertemu, karena Isram pelatih senam pernapasan Mahatma di Desa Kedungbanteng. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, oknum PNS itu, sering tidur dan menginap di rumah warganya.

Dari pertemuan di balai desa itu, disepakati masalah itu diselesaikan dengan menghadirkan istri sah Isram. “Kami panggil istri sah Isram yang masih dalam perjalanan dari Ngawi sekarang,” tambah Yanto.

Sementara, Isram mengaku siap bertanggungjawab atas segala perbuatannya. Dia juga bersedia menikahi Sri Amini dan menjadikannya sebagai istri kedua. Meski sebagai PNS dia dilarang berpoligami, dia berketetapan bakal menikahi perempuan selingkuhannya itu.

Dia siap menikahi Sri Amini sebagai istri sah. “Pokoknya saya mau menikahinya. Sebab istri sah saya juga menyetujui saya kawin lagi,” tandasnya.

Namun Kades Yanto mengatakan, soal mau menikahi istri orang itu, akan diselesaikan dengan cara lain. Saat ini pihaknya ingin Isram tidak melakukan tindakannya yang meresahkan warga, yaitu menginap di rumah perempuan lain. “Karena warga sudah geram melihat aksi mesumnya,” terangnya kepada Surya.

Kasus ini tidak dilanjutkan ke polisi, karena tidak ada pihak yang keberatan. Surya

Susah ereksi dan ukuran penis anda tidak memuaskan? disini solusinya.. follow twitter @UpgradePenis -> https://twitter.com/UpgradePenis

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

"Bagaimana Mengubah Modal Rp 350.000,- Menjadi Penghasilan Rutin Rp 75 Juta/Bulan dari Bisnis Sederhana di Internet?" info lengkap Klik disini!

E-book Download "Tehnik Arab-Sudan Untuk Memperbesar Penis + Menambah Ereksi KERAS & KUAT + ML Tahan Lama" klik disini untuk download atau klik webnya disini!

"Anda Dapat Bertambah Tinggi 2 cm s/d 10 cm Dalam Waktu 4 Bulan" Caranya? download ebooknya disini atau Klik disini!

Download Ebook "SOLUSI SOAL CINTA: BUATLAH WANITA JATUH CINTA KEPADA ANDA, Cara Memikat Wanita Idaman" klik disini untuk download atau klik webnya disini

Arsip Blog

Search This Blog