Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, akhirnya memvonis anggota Polres Kediri Kota, Brigadir Fendrik Rahman dengan hukuman tujuh tahun penjara, karena terbukti menyetubuhi gadis di bawah umur, Kamis (26/8) siang.
Selain hukuman 7 tahun penjara, Brigadir Fendrik juga harus membayar denda sebesar Rp 60 juta, atau kurungan selama 3 bulan. Mendengar putusan dari hakim majelis, terdakwa memilih untuk melakukan banding.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sumartono ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko yang menuntut hukuman 10 tahun penjara. Tuduhan primer pencabulan dengan paksaan menurut hakim tidak terbukti. Namun tuduhan subsider dan lebih subsider, yaitu pencabulan melalui bujuk rayu, berhasil dibuktikan.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, JPU Agus Eko mengatakan, hukuman tersebut sudah setimpal. Sebab, hukuman yang dijatuhkan sudah lebih dari dua per tiga tuntutan sebelumnya. “Meskipun dakwaan primernya tidak terbukti, tapi ancaman dari dakwaan subsidernya juga tinggi, saya kira tujuh tahun itu sudah setimpal,” kata Agus Eko usai mengikuti persidangan.
Sidang putusan kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur dengan terdakwa Brigadir Fendrik itu berlangsung kurang lebih 30 menit, mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB secara terbuka. Sidang ini juga mendapat kawalan ketat dari anggota provos Polres Kediri Kota. Terdakwa melakukan pencabulan di sebuah hotel di Kota Kediri pertengahan bulan April 2010 lalu.
0 komentar:
Posting Komentar